Snippet

Sebagai salah satu game RPG yang populer, kehadiran Kingdom Hearts 3 tentunya sangat ditunggu, khususnya oleh para fans yang ingin menikmati kembali petualangan dari Sora dan kawan-kawan. Square Enix pun saat ini tengah sibuk mengembangkan agar game tersebut mampu tampil maksimal.

Meski begitu, di sela-sela pengembangannya, Square Enix tiba-tiba memutuskan untuk mengganti engine game dari yang semula menggunakan Luminous Engine, kini beralih ke Unreal Engine 4 milik Epic Games. Apa yang melandasi keputusan itu?

“Dengan berbagai alasan, kami mengganti engine game ke Unreal Engine 4, karena kami menghadapi masalah rendering. Tetapi Epic Games sangat membantu dan bisa bekerjasama, sehingga pengembangannya tak mengalami masalah,” ujar sang director, Tetsuya Nomura dalam wawancara dengan Famitsu.

Tetsuya Nomura memastikan bahwa Kingdom Hearts 3 tidak lagi dikembangkan dengan engine new-gen milik Square Enix – Luminous Engine, melainkan Unreal Engine 4.

Nomura menambahkan, saat ini timnya sedang masuk dalam tahap penulisan skenario. Selain itu, Square Enix juga tengah membuat kostum baru untuk Sora dan Riku. Yang menarik, walaupun harus mengganti engine di tengah-tengah proses pengembangan, Nomura berjanji Kingdom Hearts 3 tetap berada di jadwal yang seharusnya.

Kingdom Hears 3 rencananya akan diluncurkan untuk PlayStation 4 dan Xbox One. Sayangnya, hingga saat ini Nomura belum memberi bocoran kapan game tersebut meluncur ke pasaran.



Apa yang membuat nama Call of Duty pantas untuk menyandang predikat sebagai salah satu game FPS bertema militer terbaik di pasaran? Terlepas dari beberapa nilai jual yang ada, sebagian besar dari kita tentu jatuh hati dengan pendekatan sinematik yang mereka tawarkan di mode cerita. Alih-alih terasa seperti memainkan game FPS, Anda seolah tengah terlibat dalam sebuah film Hollywood budget tinggi dengan alur cerita yang kuat. Nilai jual sama yang tampaknya juga akan diusung oleh Sledgehammer Games tahun ini lewat seri teranyar – Call of Duty: Advanced Warfare.

Membawa tema perang futuristik dengan teknologi exoskeleton sebagai fokus, Call of Duty memang hadir dengan arah baru yang belum pernah ditempuh sebelumnya. Teknologi ini memungkinkan sang karakter utama untuk tidak hanya memiliki kekuatan fisik yang luar biasa, tetapi juga mobilitas tinggi secara vertikal. Hal inilah yang terlihat di sebuah demo gameplay teranyar yang dirilis oleh situs gaming – IGN. Mengambil setting diLagos – Nigeria, Anda bisa melihat kedua karakter utama melompat dari satu mobil ke mobil lainnya, mengejar kawanan teroris. Tentu saja, beragam adegan dramatis khas Call of Duty juga diperlihatkan di sana.


COD: AW memperlihatkan segmen gameplay single player baru – Traffic. Terlihat dua karakter utama yang mengejar mobil kawanan teroris dengan teknologi exoskeleton mereka. 

Satu yang harus diakui, dari semua seri Call of Duty yang sempat dirilis ke pasaran, Advanced Warfare memang memperlihatkan kesan sebuah game generasi baru yang kental. Demo terbaru ini memperlihatkan kualitas visual yang memesona, dengan detail yang pantas untuk diacungi jempol.

Call of Duty: Advanced Warfare sendiri rencananya akan meluncur pada 4 November 2014 mendatang untukPlaystation 3, Playstation 4, Xbox 360, Xbox One, dan tentu saja – PC. Bagaimana dengan Anda? Apakah potongan gameplay ini cukup untuk membuat Anda mengantisipasi seri ini kembali?


Hukum yang Mana? 

Pada 29 Juli 2002 Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan dengan resmi Undang-undang Hak Cipta yang baru, No. 19 Tahun 2002 yang mengandung amandemen yang diperlukan untuk membawa UU Hak Cipta Indonesia sejalan dengan persyaratan Internasional sebagai konsekuensi dari partisipasi Indonesia di Konvensi Internasional Hak Kekayaan Intelektual (sebagai anggota WIPO – World Intellectual Property Rights – Hak Kekayaan Intelektual Dunia) dan perjanjian perdagangan Internasional seperti WTO (World Trade Organization – Organisasi Perdagangan Dunia), TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights – Aspek-aspek HKI yang Terkait dengan Perdagangan), Konvensi Berne dan WCT (WIPO Copyright Treaty – Pakta Hak Cipta WIPO). 

UU baru No. 19 Tahun 2002 akan berlaku efektif pada tanggal 29 Juli 2003

UU No. 12 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 2002 yang telah ada selama ini melindungi hak cipta program komputer/piranti lunak, buku petunjuk/manual dan buku-buku terkait. Sedangkan UU yang baru mengandung klausa yang secara spesifik menyebutkan bahwa penggunaan piranti lunak ilegal untuk tujuan komersil adalah tindak pidana (Pasal 72 Paragraf 3) yang dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,-.


Apa Hukuman bagi Pelanggaran UU Hak Cipta? 

Jika anda ataupun perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, anda maupun perusahaan dapat dikenakan sangsi dalam bentuk tuntutan pidana dan/atau perdata. Jika anda atau perusahaan secara sengaja dan tanpa hak memproduksi, menduplikasi, menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan/ mengedarkan atau menjual ciptaan yang mengandung hak cipta milik pihak lain tanpa persetujuan maupun ijin dari pemilik hak cipta tersebut (contoh: produk-produk bajakan), maka anda telah melakukan kejahatan pidana berat (felony) dan jika terbukti bersalah, berdasarkan UU yang berlaku akan dikenakan hukuman sebagai berikut: 

(a) Penjara minimal 1 (satu) bulan dan/atau denda minimal Rp. 1.000.000,- atau maksimal 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,-. Jika anda, tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta, menerbitkan atau menduplikasi suatu ciptaan ataupun memberikan ijin untuk melakukannya;

(b) Penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,- jika siapa saja, tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta, menyiarkan, memamerkan, mendistribusikan atau menjual suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. 

UU Hak Cipta yang baru secara spesifik memuat masalah “Pembajakan oleh Pengguna” atau penggunaan ilegal piranti lunak dan program yang mengandung hak cipta di lingkungan komersil dan menggolongkan perbuatan tersebut ke dalam tindak pidana. Jika anda maupun perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain; jika anda maupun perusahaan secara sengaja dan tanpa hak menduplikasi atau meniru program komputer atau piranti lunak manapun untuk tujuan komersil, anda telah melakukan kejahatan pidana berat (felony) dan dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 500.000.000,-.

Sebagai tambahan, UU No. 12 Tahun 1998 dan UU No. 19 Tahun 2002 kedua-duanya menetapkan bahwa anda dan/atau perusahaan anda dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang/pemilik hak cipta, yang dapat meminta ganti rugi atau meminta pengadilan menyita produk-produk bajakan tersebut untuk menghentikan berlanjutnya pelanggaran.

DANANG PRIHONO (11110654)
Etika yang berlaku di internet, disingkat netiket (internet etiquette), kini makin sering diabaikan. User internet bertambah secara sporadis, instan, tanpa melalui suatu pengantar bagaimana beretika di dunia maya. Sama dengan dunia nyata, dunia maya pun punya etika, lho. Dengan etika ini kita bisa memahami bagaimana saling menghormati sesama user, saling menghargai, saling berbagi, dan seterusnya. Netiket ini juga dapat menghindarkan kita dari problem yang bisa muncul gegara kita salah gaul di dunia maya.


Apa saja Netiket secara umum?

1. Ejaan Yang Benar
Komunikasi kita di internet mayoritas adalah komunikasi tertulis. Maka usahakan jangan banyak typo alias salah ketik atau salah ejaan, agar user lain mudah menangkap maksud kita.

2. Hindari Capslok
Capslok atau huruf kapital untuk mengetik semua huruf sangat tidak nyaman dibaca, dan menyimbolkan bahwa kita sedang marah. Capslok pada komunkasi tertulis sama saja dengan membentak atau berteriak. Maka hindarilah.

3. Katakan Yang Sebenarnya
Berbohong di dunia maya itu bisa fatal akibatnya. Sebab informasi yang kita ketik dan kirim ke email atau posting di web akan tersimpan. Jika kelak kita mengatakan hal yang berbeda atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka ada bukti sahih bahwa kita berbohong. Sebaiknya jangan berbohong, tapi juga tidak perlu mengumbar semua hal.

4. Jadilah Dirimu Sendiri
Tidak perlu memalsukan identitas dengan mengaku sebagai orang lain. Ini akan merugikan diri sendiri. Jadilah dirimu sendiri, tanpa perlu membuka semua informasi pribadimu.

5. Jangan Memulai Masalah
Saat di social media, milis, atau forum terbuka lain, janganlah memulai masalah dengan memosting ancaman, memulai perdebatan yang memancing emosi, memosting informasi kontroversial yang hanya akan membuat user lain kesal, marah, bahkan memperkarakannya secara hukum.

6. Jangan Kirim Spam
Spam ini iklan secara terus menerus, memposting link, atau bahkan mengirim virus, serta data tidak penting lain. Kamu bisa di-banned atau ”report as spam”.

7. Konservatiflah
Saat mengirim email, lebih baik kita tetap bersikap formal dan konservatif. Ini jauh lebih baik daripada menulis pesan dengan gaya alay atau sok gaul, apalagi dengan huruf yang dibolak-balik, penuh singkatan. Sebab hanya akan membingungkan pembacanya, dan menurunkan citra dirimu.

8. Jangan Kirim Email Tengah Malam
Hormatilah user lain, sebab mengirim email itu sama dengan menelepon. Tentu kamu tidak suka kan jika tengah malam diganggu dering telepon atau notifikasi tanda email masuk? Kesannya tidak menghormati privasi orang.

9. Berbelanja Di Situs Yang Aman
Jika berminat melakukan e-shopping, yakinkan bahwa situs yang bersangkutan cukup aman. Setidaknya penjualnya bisa dipercaya. Sebab di situ kamu akan membagi informasi pribadi yang cukup penting, seperti nomor rekening dan nomor ponsel, bahkan alamat rumah.

10. Bersikap Bijak
Cobalah untuk bersikap sebijak mungkin, dalam mengunggah profil diri, berbagi informasi, dan bersikap kepada sesama user internet. Pahami apa yang kira-kira layak atau tidak. Jangan terburu emosi saat kita memosting sesuatu. Tidak perlu terburu-buru dalam memutuskan apa yang layak di-share atau tidak.

DANANG PRIHONO (11110654)
Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.


Tukang koran adalah sebuah profesi non formil yang bukan merupakan sebuah jabatan. Mengapa dibilang bukan jabatan, karena sebuah jabatan mempunyai tingkatan atau kasta, dimana orang yang mempunyai tingkatan atau jabatan tertinggi ia akan dihormati dan disegani.

Pada dasarnya di lapangan pedagang ada yang aktif dan ada yang pasif. Pedagang Koran Aktif yaitu pedagang yang menjual korannya dengan berkeliling mencari pembeli. Sedangkan Pedagang Koran Pasif adalah pedagang yang menjual korannya di sebuah tempat dan kemudian mereka hanya menunggu pembeli datang.

Etika tukang koran secara umum:
1. Tanggung Jawab, yang diemban tukang koran banyak sekali, seperti jika ada pemesanan koran, segera dilaksanakan pengiriman.

2. Tidak Menipu, biasanya tukang koran melakukan penjualan dengan membacakan beberapa berita-berita terkini yang mereka rangkum sedemikian rupa agar pembeli tertarik untuk membeli korannya.

3. Menepati Janji, termasuk tanggung jawab, hanya berbeda dalam segi waktu. Seperti jika ada pelanggan yang memesan koran, dan minta diantarkan koran tersebut sebelum jam 7 pagi, maka tukang koran tersebut harus mengantarkan koran tersebut sebelum jam 7 pagi. Akibatnya jika tidak tepat waktu, pelanggan akan pindah berlangganan.

4. Murah Hati, seperti memberi senyum, menyapa pelanggan, maka hati merekapun akan berpihak.

5. Tidak Melupakan Akhirat, senantiasa selalu mengingat akhirat, sehingga apa yang dilakukan senantiasa terkendali dari perbuatan yang menimbulkan dosa.

Tujuan dari menjaga etika profesi sebagai Tukang Koran diantaranya:
1. Menjunjung tinggi martabat sebagai Tukang Koran.
2. Meningkatkan pengabdian kepada pelanggan.
3. Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggannya.
4. Menjadi profesi yang kuat dan tangguh, sehingga tidak dipandang sebelah mata atau diremehkan.
5. Menentukan baku standarnya sendiri, baik dari segi pelayanan, perilaku maupun manajemen.

Etika sebuah profesi non formil seperti seorang tukang koran, sebagian besar berusaha untuk menerapkan etika yang ada. Sebaliknya pelaksanaan dari penerapan etika sebuah profesi yang formal biasanya banyak terjadi kasus pelanggaran terhadap etika yang telah ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan seseorang yang memiliki profesi non formil lebih memiliki kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran etika yang sudah ada. Oleh sebab itu, seorang tukang koran lebih memilih untuk berusaha mengikuti etika yang sudah ada karena tidak ingin kehilangan sejumlah pelanggannya yang akan mengakibatkan pengurangan jumlah pendapatan. Karena pendapatan seorang tukang koran yang bersifat non formil tidak memiliki pendapatan tetap seperti profesi yang bersifat formal.

DANANG PRIHONO (11110654)
Realis Baik Hati (saya tipe kepribadian) adalah pribadi-pribadi yang hangat dan suka menolong. Mereka melakukan pekerjaan mereka dengan sungguh-sungguh dan memiliki bakat mengorganisir yang menonjol. Seringnya mereka merasa terikat dengan nilai-nilai tradisional. Keluarga, khususnya, sangat penting bagi tipe Realis Baik Hati. Kepuasan tertinggi mereka adalah ketika menjadikan diri mereka berguna dan mengurus orang lain. Namun mereka tidak suka menonjolkan diri; mereka lebih suka menuntaskan pekerjaan mereka di luar sorotan. Tipe Realis Baik Hati adalah pecandu kerja yang sesungguhnya; mereka sangat bisa diandalkan dan tidak ada yang berlebihan bagi mereka dalam urusan menyelesaikan pekerjaan. Ketelitian, kesungguhan, dan kepatuhan adalah kekuatan-kekuatan mereka. Mereka lebih suka situasi yang tertata dan akrab ketimbang situasi baru dan belum diketahui.


Dalam menghadapi orang lain, tipe Realis Baik Hati sangat menjaga perasan dan senang menolong; dengan senang hati mereka selalu mengesampingkan kebutuhan mereka sendiri demi keluarga dan teman-teman mereka. Rumah mereka biasanya sangat resik, hangat, dan rapi. Perfeksionisme di satu sisi dan ketidaksukaan mereka untuk mendelegasikan tugas di sisi lainnya sering membuat mereka menanggung terlalu banyak tanggung jawab baik secara profesional maupun pribadi. Mereka tidak tahan ketidakselarasan; konflik membuat mereka sangat tidak bahagia. Anda nyaris bisa menjuluki mereka kecanduan harmoni – dan ini terkadang membuat mereka mengabaikan diri sendiri dan keinginan-keinginan mereka sendiri karena mereka tidak mampu menolak.

Tipe Realis Baik Hati mengidamkan hubungan seumur hidup yang stabil dan penuh kepercayaan. Pernikahan dan keluarga sangat penting bagi mereka. Mereka mengurus pasangan mereka dengan pernuh perhatian dan kasih sayang serta banyak mengalah demi hubungan yang harmonis. Mereka juga teman yang setia dan dapat diandalkan. Namun demikian, mereka dapat sangat terluka jika komitmen mereka terhadap orang lain terlalu lama tidak dihargai.