Snippet

Hukum dan Pembajakan Piranti Lunak Di Indonesia

Hukum yang Mana? 

Pada 29 Juli 2002 Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan dengan resmi Undang-undang Hak Cipta yang baru, No. 19 Tahun 2002 yang mengandung amandemen yang diperlukan untuk membawa UU Hak Cipta Indonesia sejalan dengan persyaratan Internasional sebagai konsekuensi dari partisipasi Indonesia di Konvensi Internasional Hak Kekayaan Intelektual (sebagai anggota WIPO – World Intellectual Property Rights – Hak Kekayaan Intelektual Dunia) dan perjanjian perdagangan Internasional seperti WTO (World Trade Organization – Organisasi Perdagangan Dunia), TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights – Aspek-aspek HKI yang Terkait dengan Perdagangan), Konvensi Berne dan WCT (WIPO Copyright Treaty – Pakta Hak Cipta WIPO). 

UU baru No. 19 Tahun 2002 akan berlaku efektif pada tanggal 29 Juli 2003

UU No. 12 Tahun 1997 dan UU No. 19 Tahun 2002 yang telah ada selama ini melindungi hak cipta program komputer/piranti lunak, buku petunjuk/manual dan buku-buku terkait. Sedangkan UU yang baru mengandung klausa yang secara spesifik menyebutkan bahwa penggunaan piranti lunak ilegal untuk tujuan komersil adalah tindak pidana (Pasal 72 Paragraf 3) yang dapat dihukum penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,-.


Apa Hukuman bagi Pelanggaran UU Hak Cipta? 

Jika anda ataupun perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, anda maupun perusahaan dapat dikenakan sangsi dalam bentuk tuntutan pidana dan/atau perdata. Jika anda atau perusahaan secara sengaja dan tanpa hak memproduksi, menduplikasi, menerbitkan, menyiarkan, memperdagangkan/ mengedarkan atau menjual ciptaan yang mengandung hak cipta milik pihak lain tanpa persetujuan maupun ijin dari pemilik hak cipta tersebut (contoh: produk-produk bajakan), maka anda telah melakukan kejahatan pidana berat (felony) dan jika terbukti bersalah, berdasarkan UU yang berlaku akan dikenakan hukuman sebagai berikut: 

(a) Penjara minimal 1 (satu) bulan dan/atau denda minimal Rp. 1.000.000,- atau maksimal 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,-. Jika anda, tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta, menerbitkan atau menduplikasi suatu ciptaan ataupun memberikan ijin untuk melakukannya;

(b) Penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000,- jika siapa saja, tanpa ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta, menyiarkan, memamerkan, mendistribusikan atau menjual suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta. 

UU Hak Cipta yang baru secara spesifik memuat masalah “Pembajakan oleh Pengguna” atau penggunaan ilegal piranti lunak dan program yang mengandung hak cipta di lingkungan komersil dan menggolongkan perbuatan tersebut ke dalam tindak pidana. Jika anda maupun perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain; jika anda maupun perusahaan secara sengaja dan tanpa hak menduplikasi atau meniru program komputer atau piranti lunak manapun untuk tujuan komersil, anda telah melakukan kejahatan pidana berat (felony) dan dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 500.000.000,-.

Sebagai tambahan, UU No. 12 Tahun 1998 dan UU No. 19 Tahun 2002 kedua-duanya menetapkan bahwa anda dan/atau perusahaan anda dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang/pemilik hak cipta, yang dapat meminta ganti rugi atau meminta pengadilan menyita produk-produk bajakan tersebut untuk menghentikan berlanjutnya pelanggaran.

DANANG PRIHONO (11110654)

One Response so far.

  1. titanium fidget spinner for sale
    There are titanium granite countertops many brands that aftershokz titanium offer this spinner with the very best quality design, features, and design of all its components. There titanium paint color are  dei titanium exhaust wrap Rating: gaggia titanium 5 · ‎5 reviews