Hukum Menghina Agama
Hukum
mencela Allah Azza Wajalla, atau agama, atau Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam, atau menghina para sahabat yang mulia semoga Allah
meridhoi mereka.
Sesungguhnya kenikmatan Allah sangat agung,
dan kenikmatan-Nya yang paling mulia adalah kedudukan islam yang
dikaruniakan Allah kepada kita.
Perang media yang dikobarkan
secara terang-terangan dan lemahnya agama dalam hati sebagian kaum
mukminin menyebabkan munculnya perkara kemungkaran yang berbahaya pada
lisan sebagian manusia yaitu: mencela Allah Azza Wajalla, atau agama,
atau Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau
yang mulia.
Dalam kesempatan ini kami ingin menukil perkataan
sebagian ulama yang menjelaskan bahayanya perkara ini sehingga kami bisa
menasihati siapa yang melakukannya dan menunjukkan untuknya pintu
taubat.
Akhi muslim, iman kepada Allah dibangun atas dasar
pengagungan dan memuliakan Rabb Azza Wajalla, dan tidak ragu lagi bahwa
mencela Allah Azza Wajalla dan menghinaNya bertentangan dengan
pengagungan ini.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: Dan ruh dari
ibadah adalah pengagungan dan kecintaan, maka apabila salah satunya
tidak terpenuhi maka rusaklah ibadah, dan apabila kedua unsur ini
digabungkan dengan pujian terhadap Zat yang dicintai dan diagungkan maka
itulah hakikat Al-Hamdu (segala pujian) Wallahu A'lam.
Dan
mencela sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Taimiyyah: adalah ucapan
yang dimaksudkan mengurangi atau merendahkan yaitu yang dipahami oleh
akal manusia dengan perbedaan keyakinan mereka seperti laknat,
menjelekkan atau semacamnya.
Tidak ragu lagi bahwa mencela
Allah Azza Wajalla termasuk kemungkaran ucapan yang paling keji dan
buruk, dan apabila menghina Allah termasuk kekufuran baik dia
menghalalkannya maupun tidak maka mencela Allah lebih utama termasuk
kekufuran.
Ibnu Taimiyyah berkata: Sesungguhnya mencela Allah
atau mencela Rasul-Nya termasuk kekufuran secara lahir maupun batin sama
saja orang yang mencela tersebut berkeyakinan bahwa itu diharamkan atau
karena berhilah atau tidak terlintas dalam keyakinannya.
Ibnu
Rahuwaih berkata: "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang
mencela Allah atau Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam menjadi kafir
karena hal itu meskipun dia membenarkan apa yang diturunkan Allah "
Allah Ta'alaa berfirman:
قال تعالى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ
اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً
"57" وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا
اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً ﴾
[الأحزاب:58،57]
Artinya:
(57) "Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya
di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang
menghinakan".
(58) "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang
yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka
Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata".
Dalam ayat ini Allah Azza Wajalla membedakan antara mencela Allah dan
RasulNya dengan mencela kaum mukminin dan mukminat dimana Allah
Menjadikan hal itu berakibat bahwa dia telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata, dan Menjadikan hal itu berakibat laknat didunia dan akhirat
dan Allah Menyiapkan untuknya siksaan yang menghinakan dan telah
dimaklumi bahwa mencela kaum mukminin bisa termasuk dosa besar dan
hukumannya cambuk dan tidak ada yang lebih dari itu kecuali kekafiran
dan hukum dibunuh.
Qadhi Iyadh berkata: " Tidak ada khilaf
bahwa orang yang mencela Allah Ta'alaa dari kaum muslimin termasuk kafir
halal darahnya ".
Imam Ahmad berkata dalam riwayatnya Abdullah
dalam masalah seseorang kepada yang lain: " Wahai anak fulan dan fulan,
yakni engkau dan Yang Menciptakanmu : maka dia murtad dari islam
dipenggal lehernya".
Ibnu Qudamah berkata: " Barangsiapa mencela Allah Ta'alaa maka dia kafir, baik dengan bercanda maupun serius ".
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum mencela agama atau Rabb ? aku beristighfar kepada Rabb semesta alam:
Apakah orang yang mencela agama dianggap kafir atau murtad dan apa
hukuman yang ditetapkan atasnya dalam agama islam ? supaya kami memiliki
keterangan yang jelas dalam urusan syariat agama karena phenomena ini
tersebar luas pada sebagian manusia dinegeri kami.
Beliau rahimahullah menjawab:
Mencela agama termasuk dosa dan kemungkaran yang paling besar, demikian
juga mencela Rabb Azza Wajalla, dua perkara ini termasuk pembatal
keislaman yang paling besar, dan termasuk salah satu yang memurtadkan
dari islam, maka apabila orang yang mencela Rabb Azza Wajalla atau
mencela agama adalah seorang yang mengaku muslim, maka dengan itu dia
menjadi murtad dari islam menjadi kafir dan minta bertaubat, jika
bertaubat maka diterima dan jika tidak maka dia dibunuh dengan perintah
penguasa dengan perantara mahkamah syariat, sebagian ulama berkata:
bahkan tidak diminta bertaubat tetapi dibunuh, karena kejahatannya
besar, akan tetapi pendapat yang kuat bahwa dia diminta bertaubat
mudah-mudahan Allah Memberinya hidayah sehingga dia mengikuti kebenaran,
akan tetapi sebaiknya dihukum dengan cambuk dan penjara sampai dia
kembali dan tidak mengulangi perbuatannya ini, demikian juga jika dia
mencela Al-Quran atau Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau Nabi
yang lain, maka diminta bertaubat kalau tidak mau maka dibunuh, karena
mencela agama maupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau mencela
Rabb Azza Wajalla termasuk pembatal keislaman, demikian juga menghina
Allah atau RasulNya atau surga atau neraka atau salah satu perintah
Allah seperti sholat, zakat, karena menghina salah satu perkara ini
termasuk pembatal keislaman sebagaimana Allah Ta'alaa berfirman:
قال الله - سبحانه وتعالى -: ﴿ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ "65" لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ ﴾ [التوبة:66،65] نسأل الله العافية.
65. Dan jika
kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda
gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah,
ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
66.
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami
memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan
mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang
selalu berbuat dosa.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum seseorang yang mencela agama dalam keadaan marah apakah ada
denda untuknya dan apa syarat taubat dari perbuatan ini dimana saya
mendengar dari para ulama mengatakan bahwa istrimu diharamkan bagimu ?
Maka beliau menjawab:
Hukum bagi orang yang mencela agama islam dikafirkan, karena mencela
dan menghina agama termasuk kemurtadan dari islam dan kekufuran kepada
Allah Azza Wajalla dan agamaNya, Allah telah mengkisahkan satu kaum yang
menghina agama islam, Allah mengkisahkan tentang mereka bahwa mereka
mengatakan:
sesungguhnya kami hanya bersendau gurau dan
bermain-main, maka Allah Azza Wajalla Menjelaskan bahwa bercandanya dan
bermainnya mereka kepada Allah dan ayat-ayatNya dan RasulNya menyebabkan
mereka kafir kepadaNya. Allah Ta'alaa berfirman:
فقال تعالى: ﴿
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ
قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ "65" لاَ
تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ﴾ [التوبة:66،65]
Maka menghina agama Allah, atau mencela agama Allah atau mencela Allah
dan RasulNya, atau menghina keduanya, termasuk kekafiran yang
mengeluarkan dari ajaran islam.
http://www.facebook.com/groups/faris.ug/permalink/10151181181962738/
Categories:
Did You Know?,
Pengetahuan
Posting Komentar