Snippet

BAB V. WARGANEGARA DAN NEGARA


1KA24
KELOMPOK 2

1.     SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu (KBBI, h. 973). Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum.
Pada umumnya para pakar (termasuk di Indonesia) membedakan sumber hukum ke dalam kriteria Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.Sumber hokum formal antara lain :
a)      Undang-undang (Statue), ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b)      Kebiasaan (Costun ), ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c)       Keputusan hakim (Yurisprudensi), ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
d)      Traktaat ( Treaty) atau perjanjian internasional, ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e)      Doktrin, adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

2.     PEMBAGIAN HUKUM
 a)      Menurut Sumbernya
v  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
v  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
v  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
v  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

b)      Menurut Bentuknya
v  Hukum tertulis
Ø  Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ø  Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
v  Hukum tak tertulis

c)       Menurut Tempat Berlakunya
v  Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu Negara
v  Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
v  Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
v  Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

d)      Menurut Waktu Berlakunya
v  Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
v  Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
v  Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

e)      Menurut Cara Mempertahankannya
v  Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
v  Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.

f)       Menurut Sifatnya
v  Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
v  Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

g)      Menurut Wujudnya
v  Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
v  Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

h)      Menurut Isinya
v  Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
v  Hukum public (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

3.     STUDY KASUS
        KEADILAN VERSUS KEPASTIAN HUKUM

Sejak Munir dibunuh, kasus ini menjadi contoh sempurna wajah penegakan hukum di Indonesia Pasca era Orde Baru. Menjadi contoh bagaimana negara ini memperlakukan suatu kasus pelanggaran HAM, sebuah kejahatan yang melibatkan aparatus negara yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum yang seharusnya bekerja atas serangkaian kode-kode aturan pasti, ternyata masih juga bisa ditarik ke sana ke sini oleh kepentingan politik. Anehnya, komitmen politik sudah dinyatakan dan ditebar ke mana-mana, baik oleh Presiden SBY sendiri, maupun jajaran eksekutif di bawahnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, sampai Kepala BIN. Tapi komitmen itu tak membuat hukum dan keadilan menjadi realitas.

Publik sempat memiliki harapan tinggi dengan diterimanya usulan pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur-unsur non-pemerintah. Meski demikian, hasil yang didapat sungguh minim, tidak sesuai seperti bobot pernyataan retoris pemerintah. Pasca kerja TPF, hanya satu orang yang bisa dibawa ke meja hijau,  Pollycarpus, co-pilot PT Garuda, dengan logika dakwaan yang jauh dari pengungkapan pembunuhan konspiratif. Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat –dan diperkuat oleh  Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta- yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara –atas tuntutan pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu- kemudian diubah secara drastis oleh Putusan Mahkamah Agung. Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya bersalah atas menggunakan surat palsu. Hasil  ini membuat upaya pengungkapan kasus ini kembali ke tangan Kepolisian RI, yang punya otoritas sebagai penyelidik dan penyidik. Hingga kini tidak juga ada tersangka baru yang berhasil diajukan ke meja hijau. Kasus Munir untuk sementara masuk dalam deret hitung kasus-kasus yang tak terselesaikan dan masuk ke dalam lingkaran impunitas.


4.     OPINI
Agar tata tertib dalam bermasyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman. Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut. Begitu juga penegak hukum harus tegas dalam menghukum kepada setiap orang yang tidak mau menaati kaidah hukum dan juga agar tidak memberi hukuman secara tebang pilih.