Cybercrime Bawa Kerugian Hingga 1,2 Juta Euro
Dunia Cyber Sekira 43 persen dari 2.100 perusahaan yang disurvei oleh perusahaan keamanan komputer Symantec mengatakan pernah mengalami kehilangan data rahasia dan penting sepanjang tahun 2009.
Laporan yang bertajuk Enterprise Security Report ini juga menemukan, sekira 75 persen dari perusahaan yang ikut poling menyatakan pernah menjadi target kejahatan internet sepanjang 12 bulan belakangan.
Dalam laporan tersebut, seperti dilansir melalui Telegraph, Rabu (25/5/2010), kejahatan internet yang dimaksud didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan melalui internet, menggunakan komputer maupun ponsel untuk menganggu sebuah jaringan perusahaan, yang biasanya ditujukan untuk kepentingan finansial. Email spam, antivirus palsu dan meretas komputer merupakan langkah utama bagi para penjahat internet untuk merusak sistem.
Tiga kategori kejahatan yang dihadapi oleh para pebisnis adalah, pencurian properti intelektual, informasi keuangan, dan informasi personal milik pengguna komputer yang mampu diindentifikasi.
Dari ribuan perusahaan tersebut, Symantec mengumpulkan sekira 42 persennya lebih khawatir dengan kejahatan cyber ketimbang dengan kejahatan tradisional, baik bencana alam maupun terorisme.
Laporan yang bertajuk Enterprise Security Report ini juga menemukan, sekira 75 persen dari perusahaan yang ikut poling menyatakan pernah menjadi target kejahatan internet sepanjang 12 bulan belakangan.
Dalam laporan tersebut, seperti dilansir melalui Telegraph, Rabu (25/5/2010), kejahatan internet yang dimaksud didefinisikan sebagai kejahatan yang dilakukan melalui internet, menggunakan komputer maupun ponsel untuk menganggu sebuah jaringan perusahaan, yang biasanya ditujukan untuk kepentingan finansial. Email spam, antivirus palsu dan meretas komputer merupakan langkah utama bagi para penjahat internet untuk merusak sistem.
Tiga kategori kejahatan yang dihadapi oleh para pebisnis adalah, pencurian properti intelektual, informasi keuangan, dan informasi personal milik pengguna komputer yang mampu diindentifikasi.
Dari ribuan perusahaan tersebut, Symantec mengumpulkan sekira 42 persennya lebih khawatir dengan kejahatan cyber ketimbang dengan kejahatan tradisional, baik bencana alam maupun terorisme.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, setelah para perusahaan menghitung jumlah kerugian yang terjadi akibat kejahatan internet, seperti kerugian finansial, kehilangan pelanggan, dan nama baik perusahaan yang rusak, jumlah kerugian total untuk satu perusahaan mencapai 1,2 juta euro.
Oleh karena itu, lanjut Symantec, setiap perusahaan merasa perlu untuk lebih memantapkan keamanan jaringan mereka, baik dengan melindungi data maupun mempertahankan server internal tambahan, dan mengimplementasikan kemampuan untuk memback-up dan merecover data secara berkala.
Sebelumnya, dalam mengatasi maraknya kejahatan internet (cybercrime), pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan beberapa pihak terkait, termasuk pihak internasional dan perusahaan IT dunia.
"Terdapat lima poin yang akan kami lakukan untuk mengatasi cybercrime, termasuk di antaranya penguatan penegakan hukum, peningkatan kemampuan SDM di kepolisian serta kerja sama dengan pihak internasional dan perusahaan IT," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Kapolri, beberapa poin yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Poin A, yaitu berupa penguatan penegakan hukum dengan penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penyelidikan melalui internet portal, dan menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat. Selain itu juga termasuk penanganan secara tuntas dan pengembangan dari kasus yang ada.
Poin B, yaitu Capacity Building dengan peningkatan kemampuan SDM dalam penyelidikan dan penyidikan kasus cybercrime, baik melalui pendidikan, pelatihan, coaching clinic, seminar maupun focus group discussion. Selain itu, kepolisian juga akan melengkapi sarana dan prasarana, serta menyediakan anggaran yang memadai.
Poin C, adalah membangun kerja sama sinergi dengan pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, provider, pengusaha warnet dan akademisi.
Poin D, berupa kerjasama internasional dalam pendidikan pelatihan, bantuan peralatan atau ahli dan operasi bersama yang bersifat antarnegara dan antarinstitusi kepolisian serta memanfaatkan ekstradisi dan mutual legal assistance terkait dengan pelaku dan asetnya di luar negeri.
Selanjutnya, poin E yaitu kerja sama dengan perushaaan IT seperti Microsoft, Google, Facebook, Yahoo dan sebagainya.
Oleh karena itu, lanjut Symantec, setiap perusahaan merasa perlu untuk lebih memantapkan keamanan jaringan mereka, baik dengan melindungi data maupun mempertahankan server internal tambahan, dan mengimplementasikan kemampuan untuk memback-up dan merecover data secara berkala.
Sebelumnya, dalam mengatasi maraknya kejahatan internet (cybercrime), pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kerja sama dengan beberapa pihak terkait, termasuk pihak internasional dan perusahaan IT dunia.
"Terdapat lima poin yang akan kami lakukan untuk mengatasi cybercrime, termasuk di antaranya penguatan penegakan hukum, peningkatan kemampuan SDM di kepolisian serta kerja sama dengan pihak internasional dan perusahaan IT," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan.
Dijelaskan Kapolri, beberapa poin yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Poin A, yaitu berupa penguatan penegakan hukum dengan penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penyelidikan melalui internet portal, dan menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat. Selain itu juga termasuk penanganan secara tuntas dan pengembangan dari kasus yang ada.
Poin B, yaitu Capacity Building dengan peningkatan kemampuan SDM dalam penyelidikan dan penyidikan kasus cybercrime, baik melalui pendidikan, pelatihan, coaching clinic, seminar maupun focus group discussion. Selain itu, kepolisian juga akan melengkapi sarana dan prasarana, serta menyediakan anggaran yang memadai.
Poin C, adalah membangun kerja sama sinergi dengan pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, provider, pengusaha warnet dan akademisi.
Poin D, berupa kerjasama internasional dalam pendidikan pelatihan, bantuan peralatan atau ahli dan operasi bersama yang bersifat antarnegara dan antarinstitusi kepolisian serta memanfaatkan ekstradisi dan mutual legal assistance terkait dengan pelaku dan asetnya di luar negeri.
Selanjutnya, poin E yaitu kerja sama dengan perushaaan IT seperti Microsoft, Google, Facebook, Yahoo dan sebagainya.
Posting Komentar